For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 4/2011 · Perda Kabupaten Kuningan No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:18 Januari 2011Publication Date:17 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date18 Januari 2011
Publication Date17 Januari 2011
Place of EnactmentKuningan

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2004. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 17 Tahun 2001 dan perubahannya) sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi dan perundang-undangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencapai keseimbangan antara jasa pelayanan parkir yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan penerimaan retribusi, serta sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengaturan mengenai objek dan subjek retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  2. Penggolongan retribusi parkir sebagai retribusi jasa umum (parkir di tepi jalan umum) dan retribusi jasa usaha (parkir di tempat khusus).
  3. Penetapan tarif retribusi parkir berdasarkan jenis kendaraan, tempat, dan waktu penggunaan. Tarif dibedakan antara parkir insidentil dan parkir berlangganan.
  4. Pemberian insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan pencapaian kinerja.
  5. Pengaturan wilayah pemungutan retribusi yang meliputi seluruh wilayah daerah.
  6. Penunjukan Dinas Perhubungan sebagai instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi, yang dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga.
  7. Pengaturan masa retribusi selama 1 tahun, kecuali ditetapkan lain oleh Bupati.
  8. Tata cara pembayaran dan penagihan retribusi, termasuk penggunaan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penagihan dan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, serta ketentuan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah ini oleh Penyidik Umum dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

(-)

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.