For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 23 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 23/2013 · Perda Kabupaten Kuningan No. 23 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 23 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:3 September 2013Publication Date:2 September 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date03 September 2013
Publication Date02 September 2013
Place of EnactmentKuningan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan/ Persampahan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perkembangan keadaan terkini.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:

  1. Pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara.
  2. Pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.
  3. Penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.

Dikecualikan dari objek retribusi adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan persampahan/kebersihan. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar retribusi.

Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan termasuk golongan retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume pengangkutan sampah, jangka waktu, dan frekuensi pelayanan. Prinsip penetapan tarif mempertimbangkan biaya pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Setiap orang atau badan yang mendapat jasa pelayanan wajib membayar retribusi sesuai tarif yang tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Badan pemungut retribusi dapat diberikan insentif setinggi-tingginya 5% berdasarkan pencapaian kinerja. Wilayah pungutan adalah wilayah daerah layanan. Pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor secara bruto ke Kas Daerah. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas selambat-lambatnya 7 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

1. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.