For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.04/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 Tahun 2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara

Also known as: PMK 191/PMK.04/2016 · PMK No. 191/PMK.04/2016

Status:
Inactive
Effective Date:13 Januari 2017Publication Date:13 Desember 2016
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date13 Januari 2017
Publication Date13 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.011/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya dalam rangka memberikan pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan/atau persenjataan untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di bidang pencegahan dan pemberantasan terorisme.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian pembebasan bea masuk terhadap barang impor berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, dan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, atau barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. Barang impor ini digunakan oleh Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Impor barang dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga berdasarkan perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa dengan kementerian/lembaga/badan terkait.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, kementerian/lembaga/badan atau pihak ketiga harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pembelian atau dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan, serta perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa yang menyebutkan secara tegas bahwa harga dalam perjanjian tersebut tidak meliputi pembayaran bea masuk. Industri tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai produsen barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara juga dapat mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa, fotokopi izin usaha, fotokopi keputusan mengenai penetapan sebagai industri tertentu, fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), fotokopi Angka Pengenal Importir (API-P/APIT), dan Rencana Impor Barang (RIB).

1. Permohonan pembebasan bea masuk yang masih dalam tahap pemrosesan diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.011/2011. 2. Permohonan pembebasan bea masuk yang telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan, tetapi belum direalisasikan impornya atau belum direalisasikan seluruhnya, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.011/2011.

(-)