For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2026

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2026 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang Bagi Keperluan Pertanahan dan Keamanan Negara

Also known as: PMK 45/2026 · PMK No. 45 Tahun 2026 · PMK Nomor 45 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:6 September 2026Publication Date:24 Juni 2026
Militer & PertahananBea Cukai & KepabeananKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang Bagi Keperluan Pertanahan dan Keamanan Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 September 2026
Publication Date24 Juni 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.04/2021.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2026 diterbitkan untuk menyederhanakan prosedur impor dan memberikan kepastian hukum terkait pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.

Fasilitas pembebasan bea masuk diberikan atas impor barang berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. Fasilitas ini berlaku untuk barang yang diimpor dari luar daerah pabean, pusat logistik berikat, atau pengeluaran barang dari kawasan berfasilitas tertentu. Subjek yang berhak mengajukan permohonan meliputi lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, badan, serta industri tertentu yang memproduksi barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Proses permohonan dilakukan secara elektronik melalui Portal DJBC melalui sistem SINSW dengan melampirkan dokumen pendukung seperti kontrak pengadaan atau perjanjian hibah. Permohonan akan melalui penelitian administrasi dan substansi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelum diberikan persetujuan atau penolakan oleh Menteri. Barang yang mendapatkan fasilitas ini wajib dicatat sebagai barang milik negara dan penggunaannya diawasi melalui mekanisme monitoring dan evaluasi. Jika terjadi pemutusan kontrak atau pembatalan hibah, penerima fasilitas wajib melaporkan kepada otoritas terkait untuk penyelesaian kewajiban pabean melalui mekanisme ekspor kembali atau pemusnahan.

1. Permohonan pembebasan bea masuk yang telah diajukan berdasarkan PMK 191/PMK.04/2016 dan belum mendapat keputusan, diproses berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Persetujuan pembebasan bea masuk yang telah diberikan berdasarkan PMK 191/PMK.04/2016 dan belum direalisasikan importasinya, dinyatakan tetap berlaku dan realisasinya diselesaikan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini. 3. Keputusan pembebasan bea masuk yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 191/PMK.04/2016 dan belum direalisasikan seluruhnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku keputusan tersebut.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan barang (tidak sesuai peruntukan atau diperjualbelikan) mengakibatkan pencabutan Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk. 2. Terhadap barang yang disalahgunakan dikenakan bea masuk, pajak dalam rangka impor, serta sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan.