For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.04/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.04/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara

Also known as: PMK 91/PMK.04/2021 · PMK No. 91/PMK.04/2021

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2021Publication Date:12 Juli 2021
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 Juli 2021
Publication Date12 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2019. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai barang impor yang digunakan oleh lembaga kepresidenan, kementerian pertahanan, markas besar Tentara Nasional Indonesia, markas besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan/atau digunakan dalam kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer, berupa latihan militer bersama atau pameran industri pertahanan. Impor barang dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga berdasarkan perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa dengan kementerian/lembaga/badan terkait. Industri tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai produsen barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara dapat melakukan impor berdasarkan perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa dengan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, dan/atau Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Permohonan pembebasan bea masuk atas impor barang yang akan dipergunakan dalam kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang. Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang fasilitas kepabeanan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas barang impor berdasarkan manajemen risiko. Permohonan disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window. Dalam hal barang impor yang dipergunakan dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan telah diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak habis digunakan, barang impor tersebut dapat diselesaikan dengan cara diekspor atau dimusnahkan.

(-)

(-)