For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.04/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara

Also known as: PMK 164/PMK.04/2019 · PMK No. 164/PMK.04/2019

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2019Publication Date:5 November 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1894).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.

Perubahan tersebut mencakup penambahan Badan Siber dan Sandi Negara sebagai salah satu lembaga yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang yang digunakan. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai pengajuan permohonan pembebasan bea masuk, termasuk persyaratan dokumen yang harus dilampirkan dan pejabat yang berwenang menandatangani permohonan.

Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai Rencana Impor Barang (RIB) yang harus disetujui dan ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang. Selain itu, dilakukan penambahan pasal yang mengatur mengenai tanggung jawab Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri.

Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 juga diubah, yang mencantumkan daftar barang impor keperluan Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

(-)

(-)