on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara
Also known as: PMK 212/PMK.011/2011 · PMK No. 212/PMK.011/2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.011/2011 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan dan perlengkapan militer, termasuk untuk mendukung tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009, dengan menambahkan BNN sebagai salah satu lembaga yang dapat mengimpor barang-barang tersebut dengan pembebasan bea masuk. Selain itu, peraturan ini mengatur prosedur pengajuan permohonan pembebasan bea masuk, termasuk dokumen yang harus dilampirkan dan pihak yang berwenang menandatangani permohonan tersebut. Perubahan ini juga mencakup penambahan lampiran yang merinci barang-barang impor yang diperlukan oleh BNN.