For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985

Also known as: PP 35/1985 · PP No. 35 Tahun 1985 · PP Nomor 35 Tahun 1985

Status:
Inactive
Effective Date:10 Juli 1985Publication Date:10 Juli 1985
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Juli 1985
Publication Date10 Juli 1985
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Umum.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 ini ditetapkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan pemilihan umum secara lebih terperinci dan memastikan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia berdasarkan Demokrasi Pancasila. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi penyelenggara pemilihan umum, termasuk Lembaga Pemilihan Umum (LPU), Panitia Pemilihan Indonesia (PPI), dan panitia di tingkat daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban organisasi peserta pemilihan umum, proses pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, serta pemungutan dan penghitungan suara. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan bagi anggota badan penyelenggara pemilihan umum dan mengatur pelaksanaan pemilihan di wilayah khusus seperti Irian Jaya dan Timor Timur.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)