Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 ini ditetapkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan pemilihan umum secara lebih terperinci dan memastikan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia berdasarkan Demokrasi Pancasila. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi penyelenggara pemilihan umum, termasuk Lembaga Pemilihan Umum (LPU), Panitia Pemilihan Indonesia (PPI), dan panitia di tingkat daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban organisasi peserta pemilihan umum, proses pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, serta pemungutan dan penghitungan suara. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan bagi anggota badan penyelenggara pemilihan umum dan mengatur pelaksanaan pemilihan di wilayah khusus seperti Irian Jaya dan Timor Timur.