For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Perbankan

Also known as: PP 37/1999 · PP No. 37 Tahun 1999 · PP Nomor 37 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 1999Publication Date:25 Mei 1999
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Perbankan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Mei 1999
Publication Date25 Mei 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan perdagangan internasional Indonesia dengan mendirikan PT Bank Ekspor Indonesia, sebuah lembaga yang menyediakan fasilitas pembiayaan dan penjaminan ekspor-impor. Lembaga ini diharapkan beroperasi secara independen, memiliki otonomi keuangan, dan mematuhi prinsip transparansi.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal sebesar Rp 3 triliun untuk mendirikan PT Bank Ekspor Indonesia. Modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000. PT Bank Ekspor Indonesia akan menyelenggarakan pembiayaan, penjaminan, dan jasa konsultasi terkait ekspor-impor. Pelaksanaan pendirian dan penyertaan modal mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Perbankan dan Perseroan Terbatas.

(-)

(-)