For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1990

Also known as: PP 10/1995 · PP No. 10 Tahun 1995 · PP Nomor 10 Tahun 1995

Status:
Inactive
Effective Date:27 April 1995Publication Date:27 April 1995
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1990
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 April 1995
Publication Date27 April 1995
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1990.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan melakukan perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985. Perubahan ini mencakup penambahan dan pengubahan ketentuan terkait penyelenggaraan pemungutan suara, pembentukan dan tugas kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri (KPPSLN), serta penyesuaian syarat dan tata cara pendaftaran pemilih. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan panitia pemutakhiran data pemilih (PANTARLIH) di desa persiapan dan unit pemukiman transmigrasi, serta penetapan syarat untuk menjadi anggota berbagai panitia terkait pemilihan umum. Perubahan lainnya termasuk penyesuaian prosedur pengumuman dan perbaikan daftar pemilih, serta pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran pemilih dan jumlah penduduk WNRI.

(-)

(-)