on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1995
Also known as: PP 74/1996 · PP No. 74 Tahun 1996 · PP Nomor 74 Tahun 1996
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum dalam rangka pelaksanaan demokrasi Pancasila. Kampanye harus mencerminkan program yang berhubungan dengan Pembangunan Nasional dan dilakukan dalam suasana yang aman dan tertib, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum oleh organisasi peserta, termasuk bentuk kampanye seperti rapat umum, pertemuan umum, dan media penyiaran. Kampanye harus dilakukan dengan metode komunikasi dialogis dan dalam jangka waktu tertentu sebelum pemungutan suara. Peraturan ini juga menetapkan tanggung jawab keamanan dan ketertiban selama kampanye, serta persyaratan penggunaan atribut organisasi.