For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1995

Also known as: PP 74/1996 · PP No. 74 Tahun 1996 · PP Nomor 74 Tahun 1996

Status:
Inactive
Effective Date:24 Desember 1996Publication Date:24 Desember 1996
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1995
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Desember 1996
Publication Date24 Desember 1996
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Umum, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1995.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum dalam rangka pelaksanaan demokrasi Pancasila. Kampanye harus mencerminkan program yang berhubungan dengan Pembangunan Nasional dan dilakukan dalam suasana yang aman dan tertib, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum oleh organisasi peserta, termasuk bentuk kampanye seperti rapat umum, pertemuan umum, dan media penyiaran. Kampanye harus dilakukan dengan metode komunikasi dialogis dan dalam jangka waktu tertentu sebelum pemungutan suara. Peraturan ini juga menetapkan tanggung jawab keamanan dan ketertiban selama kampanye, serta persyaratan penggunaan atribut organisasi.

(-)

1. Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum dapat berakibat dibubarkan dan diberhentikan pelaksanaan kampanye oleh yang berwenang.