For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Umum

Also known as: PP 41/1980 · PP No. 41 Tahun 1980 · PP Nomor 41 Tahun 1980

Status:
Inactive
Effective Date:10 Desember 1980Publication Date:10 Desember 1980
Politik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1977 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan Undang-undang Pemilihan Umum, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tugas lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, termasuk Lembaga Pemilihan Umum (LPU), Panitia Pemilihan Indonesia (PPI), dan panitia di tingkat daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur proses pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara. Peraturan ini juga memberikan ketentuan khusus untuk pelaksanaan pemilu di Provinsi Irian Jaya dan Timor Timur, serta menetapkan persyaratan bagi anggota organisasi penyelenggara pemilu. Semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus mematuhi pedoman Pancasila dan menjaga persatuan bangsa.

1. Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah hari pemungutan suara, PPI termasuk Sekretariatnya dan PANWASLAKPUS dibubarkan dengan Keputusan Presiden. 2. Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah hari pemungutan suara, PPD I termasuk Sekretariatnya dan PANWASLAK I dibubarkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU. 3. Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah hari pemungutan suara, PPD II termasuk Sekretariatnya dan PANWASLAK II dibubarkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU. 4. Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah hari pemungutan suara, PPS termasuk Sekretariatnya dan PANWASLAKCAM dibubarkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I. 5. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah daftar pemilih disahkan, PANTARLIH dibubarkan dengan Keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.

(-)