For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1977 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975

Also known as: PP 27/1977 · PP No. 27 Tahun 1977 · PP Nomor 27 Tahun 1977

Status:
Inactive
Effective Date:5 Mei 1977Publication Date:5 Mei 1977
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Mei 1977
Publication Date05 Mei 1977
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1977 mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975. Perubahan ini dilakukan karena beberapa organisasi peserta Pemilihan Umum di beberapa daerah pemilihan tidak mengajukan Daftar Calon Organisasi untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sampai batas waktu yang ditentukan. Surat suara telah dicetak dengan tanda gambar semua organisasi peserta, sehingga organisasi yang tidak mengajukan calon mungkin memperoleh suara/kursi. Peraturan ini memberikan kesempatan kepada organisasi peserta Pemilihan Umum 1977 yang tidak mengajukan Daftar Calon Organisasi untuk mengajukan Daftar Calon Organisasi Susulan jika memperoleh suara yang menghasilkan kursi setelah penghitungan suara. Pengajuan Daftar Calon Organisasi Susulan dilakukan sesuai ketentuan dalam Bab V Bagian Kedua dan Keempat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976. Calon dapat diambil dari Daftar Calon Tetap di daerah pemilihan lain. Jika diambil dari daerah pemilihan sejenis, nama calon tersebut dikeluarkan dari Daftar Calon Tetap yang bersangkutan. Jika tidak sejenis, nama calon tidak dikeluarkan.

(-)

(-)