For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1976

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975

Also known as: PP 1/1976 · PP No. 1 Tahun 1976 · PP Nomor 1 Tahun 1976

Status:
Inactive
Effective Date:13 Januari 1976Publication Date:13 Januari 1976
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Januari 1976
Publication Date13 Januari 1976
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan semua peraturan pelaksanaannya 2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk Daerah Propinsi Irian Barat, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1970 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1970 serta semua peraturan pelaksanaannya sepanjang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. 3. Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 ini diterbitkan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dan memperbarui ketentuan pelaksanaan pemilihan umum agar sesuai dengan perubahan undang-undang yang berlaku. Peraturan ini mengatur secara rinci struktur organisasi dan tata kerja lembaga-lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk Lembaga Pemilihan Umum, Panitia Pemilihan Indonesia, dan Panitia Pemilihan Daerah. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prosedur pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, serta pemungutan dan penghitungan suara. Peraturan ini menekankan pentingnya pelaksanaan pemilihan umum yang tertib, aman, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, serta mengatur sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan.

(-)

(-)