For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Uu Nomor 15 Tahun 1969, Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Dan Undang-Undang No. 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Untuk Daerah Propinsi Irian Barat

Also known as: PP 3/1970 · PP No. 3 Tahun 1970 · PP Nomor 3 Tahun 1970

Status:
Inactive
Effective Date:17 Januari 1970Publication Date:17 Januari 1970
Hukum KetatanegaraanOtonomi & Pemerintahan DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 16 tahun 1969

Peraturan Pemerintah ini mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk Daerah Provinsi Irian Barat. Latar belakangnya adalah kondisi khusus di Irian Barat yang memerlukan ketentuan tersendiri dalam pelaksanaan Pemilihan Umum.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penetapan Distrik sebagai daerah pemilihan untuk DPRD II, dengan pengecualian untuk Jayapura dan Merauke yang dapat dibagi lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
  2. Pemilihan anggota DPRD II secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Pemilihan anggota DPRD I dan DPR dilakukan secara bertingkat oleh anggota DPRD II terpilih.
  3. Jumlah anggota DPRD II ditetapkan 20 orang (16 dipilih, 4 diangkat dari Golongan Karya), dan DPRD I sebanyak 40 orang (32 dipilih, 8 diangkat dari Golongan Karya). Menteri Dalam Negeri berwenang mengatur penambahan atau pengurangan jumlah anggota DPRD.
  4. Pengaturan mengenai Golongan Karya Angkatan Bersenjata dan bukan Angkatan Bersenjata yang diangkat, dengan imbangan 2:1.
  5. Jumlah anggota DPR yang dipilih adalah 9 orang, dan anggota tambahan MPR Utusan Daerah adalah 4 orang. Presiden (atau Menteri Dalam Negeri yang dilimpahkan kewenangan) dapat mengatur penambahan atau pengurangan jumlah tersebut.
  6. Persyaratan keanggotaan MPR, DPR, dan DPRD harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969. Anggota DPRD yang pindah tempat tinggal di luar wilayahnya akan gugur keanggotaannya.
  7. Pengaturan mengenai organisasi badan pelaksana/penyelenggara Pemilihan Umum, pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan hasil pemilihan.

(-)

(-)