Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur pedoman penyaluran bantuan pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan tahun anggaran 2020. Bantuan pemerintah diberikan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/non pemerintah yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial. Penyaluran bantuan pemerintah harus akuntabel, efisien, efektif, transparan, bermanfaat, serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Jenis bantuan pemerintah meliputi pemberian penghargaan, bantuan operasional, bantuan sarana dan/atau prasarana, bantuan rehabilitasi, pembangunan gedung, dan/atau bangunan, serta bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah. Penerima bantuan meliputi perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan dan pelatihan, lembaga pemerintah di daerah, dan lembaga atau organisasi masyarakat lainnya di bidang ketenagakerjaan. Bantuan dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa, dengan pagu tertinggi berdasarkan alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian. Kepala satuan kerja unit eselon I menyusun petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah dan melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran bantuan pemerintah.