For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Ketenagakerjaan

Also known as: Permenaker 6/2019 · Permenaker No. 6 Tahun 2019 · Permenaker Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:9 Mei 2019Publication Date:9 Mei 2019
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Ketenagakerjaan
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date09 Mei 2019
Publication Date09 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1803)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengubah ketentuan Lampiran pada angka I Program Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja dan Produktivitas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Ketenagakerjaan. Perubahan ini mencakup rincian jenis bantuan, nama komponen, tujuan, satuan, dan anggaran untuk berbagai program seperti pelatihan menjahit, bahasa, pengolahan hasil pertanian, kecantikan, bangunan, las, otomotif sepeda motor, listrik, serta bantuan sarana dan prasarana untuk Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bantuan operasional dan peralatan untuk lembaga pelatihan swasta, penghargaan bagi pemenang kompetisi keterampilan instruktur nasional (KKIN), bantuan padat karya untuk infrastruktur pedesaan, bantuan pemberdayaan masyarakat melalui guna terapan teknologi tepat, penciptaan wirausaha baru, bantuan sarana usaha untuk tenaga kerja khusus, bantuan alat pengolah data pusat layanan migrasi di desa migran produktif, serta biaya hidup dan operasional petugas layanan migrasi.

(-)

(-)