For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Manggarai 6/2023 · Perda Kabupaten Manggarai No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:22 Januari 2024Publication Date:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Manggarai
Effective Date22 Januari 2024
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentRuteng

Regulation History

Revokes

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 08); 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kaupaten Manggarai Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 02); 3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan (Lembaran Daerah Kaupaten Manggarai Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 08); 4. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kaupaten Manggarai Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 013); 5. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kaupaten Manggarai Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 014); 6. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kaupaten Manggarai Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 015); 7. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kaupaten Manggarai Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 016); 8. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kaupaten Manggarai Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 018); 9. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kaupaten Manggarai Tahun 2017 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 010); 10. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kaupaten Manggarai Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 09); 11. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kaupaten Manggarai Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03); 12. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kaupaten Manggarai Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10); 13. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 011); 14. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 012); 15. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 017); 16. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2012 Nomor 9,Tambahan Lembaran Daerah Nomor 09); 17. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 010); 18. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 011); 19. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 012); 20. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan(Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2013 Nomor 6,Tambahan Lembaran Daerah Nomor 013); 21. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 07); 22. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 08); 23. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Hasil Penjualan Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 05); 24. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 06); 25. Peraturan Daerah Nomor 11 Thn 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Thn 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 011); 26. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 07); 27. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 08); 28. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 01); 29. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 02); 30. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2021 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 08); 31. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 04).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Manggarai. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan kemandirian fiskal daerah dengan memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Subjek dan Wajib Pajak:** Ditetapkan untuk masing-masing jenis pajak, meliputi orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan. 3. **Objek Pajak:** Ditetapkan untuk masing-masing jenis pajak, dengan pengecualian tertentu. 4. **Dasar Pengenaan Pajak:** NJOP untuk PBB-P2, nilai perolehan objek pajak untuk BPHTB, jumlah pembayaran konsumen untuk PBJT, nilai sewa reklame untuk Pajak Reklame, nilai perolehan air tanah untuk PAT, nilai jual hasil pengambilan MBLB untuk Pajak MBLB, dan nilai jual sarang burung walet untuk Pajak Sarang Burung Walet. 5. **Tarif Pajak:** Ditetapkan untuk masing-masing jenis pajak, dengan variasi tarif untuk PBJT atas jasa kesenian dan hiburan. 6. **Jenis Retribusi Daerah:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 7. **Objek Retribusi:** Pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar untuk Retribusi Jasa Umum; penyediaan tempat kegiatan usaha, tempat pelelangan, tempat khusus parkir, rumah pemotongan hewan, jasa kepelabuhanan, tempat rekreasi/pariwisata/olahraga, penjualan hasil produksi usaha daerah, dan pemanfaatan aset daerah untuk Retribusi Jasa Usaha; PBG dan penggunaan tenaga kerja asing untuk Retribusi Perizinan Tertentu. 8. **Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi:** Ditetapkan untuk masing-masing jenis retribusi, menjadi dasar alokasi beban biaya. 9. **Tarif Retribusi:** Ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. 10. **Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi:** Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya tetap dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2. Ketentuan terkait pungutan atas pelayanan yang merupakan objek Retribusi oleh BLUD yang diatur dalam Peraturan Bupati mengenai pengelolaan BLUD dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 4. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB mulai berlaku paling lama mulai tanggal 5 Januari 2025. 5. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 126 hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan atau pidana denda. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan atau pidana denda. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.