For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Manggarai 11/2017 · Perda Kabupaten Manggarai No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:15 Desember 2017Publication Date:15 Desember 2017
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Manggarai
Effective Date15 Desember 2017
Publication Date15 Desember 2017
Place of EnactmentRuteng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Perubahan meliputi:

  1. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama satu tahun, ditetapkan sebanyak dua kali. Indeks variabel jarak tempuh dan tinggi konstruksi menara juga ditetapkan. Masa retribusi ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun.
  2. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, meliputi biaya operasional seperti honorarium petugas, transportasi, dan alat tulis kantor.
  3. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp. 2.433.898,-. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi terutang dihitung dengan formula: RPMT = Hasil Perkalian Indeks Variabel X Tarif Retribusi.

Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 46/PUU-XII/2014 yang membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi dasar penetapan tarif retribusi dalam Perda Nomor 6 Tahun 2014.

(-)

(-)