Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah dengan menyesuaikan dan mengganti Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, yang meliputi pemakaian tanah, gedung/bangunan, kendaraan/alat berat, peralatan laboratorium, jasa siaran radio pemerintah daerah, dan warung internet. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan kekayaan daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha, dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan jenis dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah, serta mempertimbangkan keuntungan yang layak bagi pengusaha swasta sejenis. Tata cara pemungutan retribusi dilakukan secara bruto ke Kas Daerah, dan wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi. Penagihan retribusi terutang dilakukan dengan STRD, dan terdapat ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan serta penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.