For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Also known as: Perda Kabupaten Manggarai 11/2011 · Perda Kabupaten Manggarai No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:26 September 2011Publication Date:26 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
LocationPemerintah Kabupaten Manggarai
Effective Date26 September 2011
Publication Date26 September 2011
Place of EnactmentRuteng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manggarai, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan substansial meliputi penyisipan BAB XVI A tentang Insentif Pemungutan dan Pasal 22 A. Pasal 22 A mengatur bahwa instansi yang melaksanakan pemungutan pajak diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu, yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)