For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan

Also known as: Perda Kabupaten Manggarai 13/2011 · Perda Kabupaten Manggarai No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:26 September 2011Publication Date:26 September 2011
Pajak & Retribusi DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2002 Nomor 11 Seri C Nomor 3). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2005 Nomor 3 Seri C Nomor 1). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2007 Nomor 6 Seri C Nomor 3).

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan ditetapkan dengan tujuan untuk memusatkan kegiatan perdagangan di lokasi yang disediakan pemerintah daerah guna menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan sebagai retribusi jasa usaha. Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar grosir dan/atau pertokoan yang dikontrakkan oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang disediakan oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tersebut.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas, luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian, dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Wajib retribusi wajib membayar retribusi paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.

Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib retribusi. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

Segala surat-surat perjanjian yang telah dibuat sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhir masa berlaku perjanjian.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang tidak atau kurang dibayar.