For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Also known as: Perka Arsip Nasional 7/2012 · Perka Arsip Nasional No. 7 Tahun 2012 · Perka Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:12 April 2013Publication Date:29 November 2012
Kompensasi & Tunjangan PejabatKearsipan

Peraturan ini melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan ANRI.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pegawai ANRI diberikan tunjangan kinerja setiap bulan selain penghasilan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Besaran tunjangan kinerja didasarkan pada jabatan dan kelas jabatan pegawai, serta memperhitungkan ketaatan pada aturan disiplin pegawai.
  3. Tunjangan kinerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibayarkan sebesar 80% dari tunjangan kinerja jabatan yang akan didudukinya.
  4. Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena tugas belajar atau sementara dari jabatan fungsional tertentu, serta Pelaksana Tugas (Plt) dalam jabatan struktural, juga menerima tunjangan kinerja dengan persentase tertentu.
  5. Peraturan ini juga mengatur mengenai hari dan jam kerja di lingkungan ANRI, serta konsekuensi pelanggaran disiplin terkait hari dan jam kerja terhadap pembayaran tunjangan kinerja.
  6. Selain itu, diatur pula mengenai pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai yang tidak masuk kerja dengan atau tanpa alasan yang sah, serta bagi pegawai yang menjalankan diklat kedinasan atau mengambil cuti.
  7. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemberian peringatan dan hukuman disiplin terhadap pegawai yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang disiplin pegawai, serta pengaruhnya terhadap pembayaran tunjangan kinerja.
  8. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas/jabatan tertentu, diberhentikan sementara, diberhentikan sebagai PNS, diperbantukan di instansi lain, atau menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
  9. Pencatatan kehadiran, disiplin pegawai, dan pelaksanaan cuti dilakukan setiap bulan, dan pejabat yang ditunjuk membuat laporan rincian pembayaran tunjangan kinerja bulanan.

1. Pegawai yang diberi rapel Tunjangan Kinerja terhitung sejak Januari 2012 sampai dengan November 2012 sebesar persentase kehadiran pegawai yang bersangkutan. 2. Persentase kehadiran berdasarkan rekapitulasi sistem informasi kehadiran di Bagian Kepegawaian. 3. Persentase kehadiran ditetapkan oleh Sekretaris Utama. 4. Pembayaran dan pemotongan tunjangan mulai Desember 2012 diberlakukan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan ini.

(-)