Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 ini mengatur petunjuk pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja (Tukin) bagi pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan ketertiban administrasi pelaksanaan pemberian Tukin, serta mengganti pedoman yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembayaran Tukin: Tukin diberikan setiap bulan kepada Pegawai sesuai dengan jabatan dan kelas jabatan, selain penghasilan yang telah diatur. Tukin diberikan kepada pegawai yang bekerja di lingkungan ANRI, pegawai yang ditugaskan mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan PNS dari luar ANRI yang mendapat penugasan di ANRI. Tukin tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, dalam proses hukum pidana, mendapat penugasan di luar ANRI, dalam masa persiapan pensiun, cuti di luar tanggungan negara, atau dikenakan hukuman disiplin pemberhentian.
2. Evaluasi Kinerja Pegawai: Pemberian Tukin didasarkan pada evaluasi kinerja yang meliputi capaian kinerja (hasil kerja dan perilaku kerja) dan kehadiran. Capaian kinerja diukur melalui laporan kinerja bulanan yang disusun melalui aplikasi kinerja pegawai. Penilaian dilakukan oleh atasan langsung. Penilaian kehadiran didasarkan pada pemenuhan jam kerja, yaitu 7,5 jam per hari.
3. Pemotongan Tukin: Pemotongan Tukin diberlakukan kepada pegawai yang melanggar disiplin tentang hari dan jam kerja, atasan yang tidak melakukan penilaian kinerja, pegawai yang melaksanakan cuti (besar, sakit, melahirkan, alasan penting), tidak melaksanakan upacara bendera, tidak mencapai target kinerja, tidak menyusun laporan kinerja, dan dikenakan hukuman disiplin.