For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Also known as: Perka Arsip Nasional 5/2013 · Perka Arsip Nasional No. 5 Tahun 2013 · Perka Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:1 Maret 2013Publication Date:13 Maret 2013
Kompensasi & Tunjangan PejabatKearsipan

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePerubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date01 Maret 2013
Publication Date13 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi terkait izin alasan yang sah, cuti, cuti alasan penting, cuti besar, rawat jalan, dan rawat inap. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa izin atau alasan yang sah, serta penyesuaian terhadap perhitungan tunjangan kinerja bagi pegawai yang meninggalkan pekerjaan pada jam kerja dengan alasan yang sah. Peraturan ini juga mengatur secara lebih rinci mengenai pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai yang melaksanakan berbagai jenis cuti, seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, dan cuti alasan penting. Terakhir, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai pencatatan kehadiran dan pelaksanaan cuti pegawai, serta perhitungan pemotongan tunjangan kinerja secara kumulatif.

(-)

(-)