Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia terkait petunjuk pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai. Perubahan meliputi penyesuaian pemberian tunjangan kinerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt), Pegawai yang dibebaskan dari jabatannya karena tugas belajar, dan Pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai yang tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, atau meninggalkan pekerjaan pada jam kerja dengan alasan yang sah. Peraturan ini juga mengatur secara proporsional pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai yang melaksanakan berbagai jenis cuti, termasuk cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit, dan cuti keguguran, dengan persentase pemotongan yang berbeda-beda sesuai dengan jenis dan lama cuti.