For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja, Disiplin dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Also known as: Peraturan ANRI 2/2019 · Peraturan ANRI No. 2 Tahun 2019 · Peraturan ANRI Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2020Publication Date:21 Januari 2019
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePedoman Pemberian Tunjangan Kinerja, Disiplin dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date01 Januari 2020
Publication Date21 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. 2. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Disiplin Jam Kerja dan Cuti Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 453).

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dan kinerja pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui pemberian tunjangan kinerja, disiplin, dan cuti. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2018 dan bertujuan untuk mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai ANRI, termasuk mereka yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang diberhentikan sementara, sedang dalam proses hukum pidana, atau menjalani masa persiapan pensiun. Penilaian prestasi kerja pegawai dilakukan berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja. Kebijakan ini juga mengatur disiplin jam kerja, termasuk toleransi keterlambatan dan ketentuan presensi. Pembayaran tunjangan kinerja didasarkan pada kehadiran dan penilaian prestasi kerja bulanan, dengan ketentuan pemotongan untuk pelanggaran disiplin.

1. Ketentuan pembayaran tunjangan kinerja untuk bulan Januari 2020, dibayarkan berdasarkan kehadiran tanggal 1 Januari sampai dengan 22 Januari 2020. 2. Pegawai yang masih dikenakan pemotongan tunjangan kinerja akibat hukuman disiplin sebelum Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini berlaku, pemotongan tunjangan kinerjanya tetap berlaku dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

1. Pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin tentang hari dan jam kerja, Tunjangan Kinerja dibayarkan dengan dikurangi persentase tertentu. 2. Pegawai terlambat masuk kerja dan Pegawai pulang sebelum waktunya dikurangi 0,015% per menit tiap kali keterlambatan. 3. Pegawai tidak masuk kerja dilakukan pemotongan sebesar 5% per hari tidak masuk kerja. 4. Pegawai meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada jam kerja tanpa izin atau alasan yang sah sebesar 0,015% per menit.