For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 200 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 200 Tahun 1961 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia

Also known as: PP 200/1961 · PP No. 200 Tahun 1961 · PP Nomor 200 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:9 Juni 1961
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1955 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil 1955.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menggantikan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil 1955 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan gaji pegawai negeri sipil dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan administrasi yang baru.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur gaji pokok dan penghasilan resmi lainnya bagi pegawai negeri sipil, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan, dan tunjangan risiko pekerjaan. Pengangkatan dalam pangkat tertentu dilakukan berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan, termasuk masa kerja dan ijazah pendidikan. Kenaikan gaji berkala dan istimewa diberikan berdasarkan kinerja dan masa kerja. Peraturan ini juga mengatur tunjangan-tunjangan lain yang bersifat kompensasi dan ganti rugi bagi pegawai yang mengalami kerugian dalam menjalankan tugasnya.

1. Penyesuaian dari peraturan gaji lama ke dalam peraturan gaji ini diselenggarakan menurut peraturan khusus. 2. Bagi mereka yang pada tanggal berlakunya P.G.P.N. 1961 sudah menduduki pangkat dari suatu rangkaian yang syaratnya melebihi dari pada ijazah yang dimilikinya, dianggap sudah lulus dalam ujian kenaikan rangkaian pangkat untuk pangkat yang didudukinya itu. 3. Kepada pegawai yang pada tanggal berlakunya peraturan ini mempunyai gaji pokok dan gaji tambahan peralihan yang jumlahnya lebih tinggi dari gaji pokok menurut peraturan ini diberikan gaji tambahan peralihan sebesar selisih antara jumlah gaji pokok lama dan gaji pokok baru. 4. Angka persentase tunjangan kemahalan umum mulai tanggal 1 Januari 1961 ditetapkan sebesar 30%. 5. Angka persentase kemahalan setempat untuk pertama kali ditetapkan 0%. 6. Selama peraturan-peraturan khusus dan penetapan-penetapan belum ditetapkan, maka peraturan-peraturan dan penetapan-penetapan mengenai berbagai tunjangan yang ada tetap berlaku.

(-)