For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1955 tentang Mengubah Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955) (Lembaran-Negara Tahun 1955 Nomor 48)

Also known as: PP 32/1955 · PP No. 32 Tahun 1955 · PP Nomor 32 Tahun 1955

Status:
Inactive
Effective Date:1 Oktober 1955Publication Date:1 November 1955
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMengubah Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955) (Lembaran-Negara Tahun 1955 Nomor 48)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Oktober 1955
Publication Date01 November 1955
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Lembaran Negara Nomor 48).

Peraturan Pemerintah ini mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia. Perubahan meliputi penggantian Lampiran B dengan Lampiran B yang baru, perubahan daftar golongan gaji A1 sampai dengan F dalam Lampiran A, serta perubahan angka-angka dalam aturan khusus golongan gaji pada Lampiran A. Selain itu, terdapat perubahan pada Pasal 14 ayat (1) terkait jumlah Rupiah dan perubahan pada Pasal 31 mengenai nama dan tanggal mulai berlaku peraturan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya kebutuhan untuk menyesuaikan angka-angka gaji dalam Lampiran A dan B agar sesuai dengan susunan yang telah diusulkan oleh Panitia Perancang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan Substansial:

  • Mengubah Lampiran B Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955.
  • Mengubah daftar golongan gaji A1 sampai dengan F dalam Lampiran A.
  • Mengubah angka-angka dalam aturan khusus golongan gaji pada Lampiran A.
  • Mengubah Pasal 14 ayat (1) terkait jumlah Rupiah.
  • Mengubah Pasal 31 mengenai nama dan tanggal mulai berlaku peraturan.

(-)

(-)