Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1957 ini bertujuan untuk menghapuskan perbedaan dalam pemberian gaji kepada berbagai pangkat Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya diatur dalam dua jenis golongan gaji yang berbeda menurut PGPN 1955. Dengan peraturan ini, semua pangkat akan dimasukkan dalam satu jenis daftar pangkat dengan pemberian gaji menurut satu jenis golongan gaji. Perubahan ini dilakukan untuk menjawab gugatan dari berbagai kementerian dan golongan pegawai mengenai perbedaan gaji yang ada. Peraturan ini menetapkan bahwa pangkat-pangkat yang sebelumnya termasuk dalam golongan gaji A1, B1, BB1, C1, CC1, D1, DD1, dan E1 akan diberikan gaji menurut golongan gaji A2, B2, BB2, C2, CC2, D2, DD2, dan E2. Pelaksanaan ketentuan ini diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab atas urusan pegawai.