For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pengubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil "Pgpn 1955" (Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1955, Lembaran-Negara No. 48 Tahun 1955 Sebagaimana Telah diubah dan ditambah Kemudian)

Also known as: PP 19/1957 · PP No. 19 Tahun 1957 · PP Nomor 19 Tahun 1957

Status:
Inactive
Effective Date:1 Mei 1957Publication Date:8 April 1957
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1957 ini bertujuan untuk menghapuskan perbedaan dalam pemberian gaji kepada berbagai pangkat Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya diatur dalam dua jenis golongan gaji yang berbeda menurut PGPN 1955. Dengan peraturan ini, semua pangkat akan dimasukkan dalam satu jenis daftar pangkat dengan pemberian gaji menurut satu jenis golongan gaji. Perubahan ini dilakukan untuk menjawab gugatan dari berbagai kementerian dan golongan pegawai mengenai perbedaan gaji yang ada. Peraturan ini menetapkan bahwa pangkat-pangkat yang sebelumnya termasuk dalam golongan gaji A1, B1, BB1, C1, CC1, D1, DD1, dan E1 akan diberikan gaji menurut golongan gaji A2, B2, BB2, C2, CC2, D2, DD2, dan E2. Pelaksanaan ketentuan ini diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab atas urusan pegawai.

(-)

(-)