For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1957 tentang Menambah Pangkat-Pangkat Organik dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955)

Also known as: PP 22/1957 · PP No. 22 Tahun 1957 · PP Nomor 22 Tahun 1957

Status:
Inactive
Effective Date:29 Mei 1957Publication Date:22 Mei 1957
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMenambah Pangkat-Pangkat Organik dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Mei 1957
Publication Date22 Mei 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Lembaran Negara No. 48 tahun 1955).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk menambah pangkat-pangkat organik yang dibutuhkan oleh Konstituante dalam daftar-daftar pangkat golongan gaji C2, D2, E2, dan F. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan struktur gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menambah Lampiran A dalam Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955, yang mengatur tentang daftar pangkat dan golongan gaji Pegawai Negeri Sipil. Penambahan ini bertujuan untuk memperluas cakupan pangkat yang tersedia dalam struktur gaji, sehingga dapat mengakomodasi kebutuhan organisasi yang lebih baik.

(-)

(-)