on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1957 tentang Menambah Pangkat-Pangkat Organik dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955)
Also known as: PP 22/1957 · PP No. 22 Tahun 1957 · PP Nomor 22 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk menambah pangkat-pangkat organik yang dibutuhkan oleh Konstituante dalam daftar-daftar pangkat golongan gaji C2, D2, E2, dan F. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan struktur gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menambah Lampiran A dalam Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955, yang mengatur tentang daftar pangkat dan golongan gaji Pegawai Negeri Sipil. Penambahan ini bertujuan untuk memperluas cakupan pangkat yang tersedia dalam struktur gaji, sehingga dapat mengakomodasi kebutuhan organisasi yang lebih baik.