For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: PP 28/2019 · PP No. 28 Tahun 2019 · PP Nomor 28 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:3 Mei 2019Publication Date:18 April 2019
Pendapatan Non Pajak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan jenis dan tarif PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian jenis PNBP yang mencakup pelayanan jasa hukum, pendidikan dan pelatihan, pelayanan keimigrasian, pelayanan kekayaan intelektual, pelayanan kesehatan, dan kegiatan kerja sama dengan pihak lain. Tarif untuk beberapa jenis PNBP ditetapkan sebesar Rp0,00 untuk kepentingan tertentu, seperti pelayanan jasa hukum dan keimigrasian bagi kelompok masyarakat tertentu. Peraturan ini juga mengatur bahwa seluruh PNBP harus disetor ke Kas Negara.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan kekayaan intelektual yang permohonannya telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014.

(-)