For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: PP 45/2024 · PP No. 45 Tahun 2024 · PP Nomor 45 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2024Publication Date:18 Oktober 2024
Pendapatan Non Pajak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan jenis dan tarif PNBP guna mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai jenis PNBP seperti pelayanan jasa hukum, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan lain-lain. Tarif untuk setiap jenis PNBP ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, dengan beberapa pengecualian tarif yang dapat dikenakan sebesar Rp0,00 untuk kondisi tertentu seperti keadaan kahar atau untuk kelompok tertentu seperti usaha mikro dan kecil. Peraturan ini juga mengatur pembebasan biaya untuk layanan tertentu bagi warga negara Indonesia dan orang asing dalam situasi khusus.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari layanan keimigrasian dan penerimaan kekayaan intelektual yang permohonannya telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat permohonan diajukan. 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)