For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum

Also known as: PP 30/2026 · PP No. 30 Tahun 2026 · PP Nomor 30 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2026Publication Date:2 Juli 2026
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI)Keimigrasian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Hukum guna menunjang pembangunan nasional. Kebijakan ini disusun sebagai respons atas perubahan struktur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum serta untuk melakukan penyesuaian terhadap jenis dan tarif PNBP yang berlaku. Ruang lingkup PNBP yang diatur dalam peraturan ini meliputi penerimaan dari pelayanan jasa hukum, pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, pelayanan kekayaan intelektual, penggunaan sarana dan prasarana, serta pelayanan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Kementerian Hukum diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan penilaian kompetensi pegawai aparatur sipil negara dengan tarif yang mengacu pada ketentuan Badan Kepegawaian Negara. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengenaan tarif khusus, termasuk tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk kepentingan pemerintah, kegiatan sosial, usaha mikro dan kecil, serta lembaga pendidikan dan penelitian tertentu, dengan syarat dan tata cara yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)