Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Hukum guna menunjang pembangunan nasional. Kebijakan ini disusun sebagai respons atas perubahan struktur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum serta untuk melakukan penyesuaian terhadap jenis dan tarif PNBP yang berlaku. Ruang lingkup PNBP yang diatur dalam peraturan ini meliputi penerimaan dari pelayanan jasa hukum, pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, pelayanan kekayaan intelektual, penggunaan sarana dan prasarana, serta pelayanan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Kementerian Hukum diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan penilaian kompetensi pegawai aparatur sipil negara dengan tarif yang mengacu pada ketentuan Badan Kepegawaian Negara. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengenaan tarif khusus, termasuk tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk kepentingan pemerintah, kegiatan sosial, usaha mikro dan kecil, serta lembaga pendidikan dan penelitian tertentu, dengan syarat dan tata cara yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.