For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Also known as: PP 10/2015 · PP No. 10 Tahun 2015 · PP Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:24 Februari 2015Publication Date:24 Februari 2015
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Februari 2015
Publication Date24 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jasa hukum dan pelayanan keimigrasian melalui penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengoptimalkan PNBP sebagai sumber penerimaan negara yang penting dalam menunjang pembangunan nasional. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014, khususnya terkait jenis dan tarif PNBP dari pelayanan jasa hukum dan keimigrasian, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)