For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Also known as: PP 45/2016 · PP No. 45 Tahun 2016 · PP Nomor 45 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:10 November 2016Publication Date:31 Oktober 2016
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 November 2016
Publication Date31 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia guna mendukung kemudahan berusaha di Indonesia, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif untuk pelayanan kekayaan intelektual, di mana UMKM, lembaga pendidikan, dan litbang pemerintah mendapatkan tarif khusus sebesar 10% dari tarif yang berlaku. Selain itu, peraturan ini juga mengatur jenis PNBP yang meliputi pelayanan jasa hukum, pelayanan harta peninggalan, pendidikan dan pelatihan, pelayanan keimigrasian, pelayanan kekayaan intelektual, pelayanan kesehatan rumah sakit, dan kegiatan kerja sama dalam pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan.

(-)

(-)