For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Also known as: PP 45/2014 · PP No. 45 Tahun 2014 · PP Nomor 45 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:2 Juli 2014Publication Date:30 Mei 2014
Pendapatan Non PajakPerlindungan Hak Asasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan jenis dan tarif PNBP guna mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial meliputi pembagian jenis PNBP yang mencakup pelayanan jasa hukum, pelayanan harta peninggalan, pendidikan dan pelatihan, pelayanan keimigrasian, pelayanan hak kekayaan intelektual, pelayanan kesehatan rumah sakit, dan kegiatan kerja sama dengan pihak lain. Tarif untuk beberapa layanan tertentu dapat dikenakan sebesar Rp0,00, terutama untuk kepentingan pemerintahan dan masyarakat tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif dan syaratnya diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Hak Kekayaan Intelektual yang permohonannya telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009.

(-)