Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan jenis dan tarif PNBP guna mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial meliputi pembagian jenis PNBP yang mencakup pelayanan jasa hukum, pelayanan harta peninggalan, pendidikan dan pelatihan, pelayanan keimigrasian, pelayanan hak kekayaan intelektual, pelayanan kesehatan rumah sakit, dan kegiatan kerja sama dengan pihak lain. Tarif untuk beberapa layanan tertentu dapat dikenakan sebesar Rp0,00, terutama untuk kepentingan pemerintahan dan masyarakat tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif dan syaratnya diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.