on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Also known as: PP 38/2009 · PP No. 38 Tahun 2009 · PP Nomor 38 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian jenis PNBP yang mencakup pelayanan jasa hukum, balai harta peninggalan, keimigrasian, hak kekayaan intelektual, dan jasa tenaga kerja narapidana. Tarif PNBP ditetapkan dalam satuan rupiah, dollar Amerika, dan persentase. Peraturan ini juga mengatur pengecualian tarif untuk beberapa jenis penerimaan keimigrasian dalam kondisi tertentu, seperti force majeure atau kerjasama internasional.