For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Also known as: PP 38/2009 · PP No. 38 Tahun 2009 · PP Nomor 38 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:28 Mei 2009Publication Date:28 Mei 2009
Pendapatan Non PajakPerlindungan Hak Asasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2007.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian jenis PNBP yang mencakup pelayanan jasa hukum, balai harta peninggalan, keimigrasian, hak kekayaan intelektual, dan jasa tenaga kerja narapidana. Tarif PNBP ditetapkan dalam satuan rupiah, dollar Amerika, dan persentase. Peraturan ini juga mengatur pengecualian tarif untuk beberapa jenis penerimaan keimigrasian dalam kondisi tertentu, seperti force majeure atau kerjasama internasional.

(-)

(-)