For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Also known as: PP 19/2007 · PP No. 19 Tahun 2007 · PP Nomor 19 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:15 Februari 2007Publication Date:15 Februari 2007
Pendapatan Non PajakPerlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Februari 2007
Publication Date15 Februari 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan perkembangan perekonomian nasional. Perubahan ini mencakup pengenaan tarif Rp 0,- untuk beberapa jenis penerimaan keimigrasian dan pelayanan jasa hukum tertentu, seperti izin keimigrasian bagi orang asing dalam situasi tertentu, biaya beban bagi orang asing dalam keadaan terpaksa, serta biaya pendaftaran administrasi untuk pewarganegaraan bagi pemohon yang tidak mampu. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tata cara dan persyaratan pengenaan tarif yang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

(-)

(-)