on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Also known as: PP 75/2005 · PP No. 75 Tahun 2005 · PP Nomor 75 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 ini ditetapkan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional. Peraturan ini mencakup berbagai jenis penerimaan seperti pelayanan jasa hukum, penerimaan Balai Harta Peninggalan, jasa tenaga kerja narapidana, serta berbagai izin dan dokumen keimigrasian. Tarif yang dikenakan bervariasi dan ditetapkan dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, terdapat pengecualian tarif untuk beberapa kategori orang asing dan pemohon pewarganegaraan yang tidak mampu. Seluruh penerimaan harus disetor langsung ke Kas Negara, dan tata cara pengenaan tarif diatur lebih lanjut oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan persetujuan Menteri Keuangan.