For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik

Also known as: PMK 225/PMK.05/2020 · PMK No. 225/PMK.05/2020

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2021Publication Date:30 Desember 2020
Pendapatan Non PajakPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeSistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2021
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukkan Bank sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukkan Bank sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.05/2010 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara dalam Mata Uang Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 661); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 200) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1845).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik (MPN). Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk menyempurnakan sistem penerimaan negara secara elektronik dengan menyesuaikan perkembangan sistem penerimaan negara saat ini dan dalam rangka simplifikasi regulasi sistem penerimaan negara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Ruang Lingkup Penerimaan Negara:
    • Penerimaan Perpajakan
    • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
    • Penerimaan Pembiayaan
    • Penerimaan Hibah
    • Penerimaan Negara lainnya (Dana PFK, Pengembalian Belanja, sisa UP/TUP)
  2. Mekanisme Penyetoran:
    • Penyetoran dilakukan melalui Collecting Agent (Bank Persepsi, Bank Persepsi Valas, Pos Persepsi, Lembaga Persepsi Lainnya, Lembaga Persepsi Lainnya Valas) menggunakan Kode Billing.
    • Kode Billing diperoleh melalui perekaman data transaksi oleh Wajib Pajak/Bayar/Setor atau petugas yang berwenang.
  3. Penunjukan Collecting Agent:
    • Mengatur syarat dan prosedur penunjukan Bank Persepsi, Bank Persepsi Valas, Pos Persepsi, dan Lembaga Persepsi Lainnya.
    • Proses penunjukan meliputi pengajuan permohonan, izin prinsip, System Integration Testing (SIT), User Acceptance Test (UAT), dan penandatanganan perjanjian kerja sama.
  4. Rekening Penerimaan:
    • KPPN Khusus Penerimaan membuka Rekening Penerimaan Negara Terpusat dan Sub Rekening Kas Umum Negara (RKUN) di Bank Indonesia.
    • Collecting Agent wajib melimpahkan saldo ke Sub RKUN secara berkala.
  5. Penatausahaan Penerimaan Negara:
    • Sistem Settlement menerima Kode Billing dan menerbitkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
    • Collecting Agent memberikan Bukti Penerimaan Negara (BPN) kepada Wajib Pajak/Bayar/Setor.
  6. Pelimpahan Penerimaan Negara:
    • Bank Persepsi, Pos Persepsi, dan Lembaga Persepsi Lainnya wajib melimpahkan Penerimaan Negara ke Sub RKUN secara berkala.
    • Collecting Agent menyampaikan Laporan Harian Penerimaan Elektronik (LHP Elektronik) kepada KPPN Khusus Penerimaan.
  7. Rekonsiliasi Penerimaan Negara:
    • KPPN Khusus Penerimaan melakukan rekonsiliasi transaksi dan kas dengan Collecting Agent.
    • Biller melakukan pencocokan data Kode Billing dengan KPPN Khusus Penerimaan.
  8. Gangguan Jaringan:
    • Mengatur penanganan gangguan jaringan yang mempengaruhi sistem penerimaan negara.
  9. Pembatalan, Koreksi, dan Pengembalian:
    • Mengatur prosedur pembatalan transaksi, koreksi data, dan pengembalian Penerimaan Negara.
  10. Imbalan Jasa Pelayanan:
    • Collecting Agent diberikan imbalan jasa pelayanan untuk setiap transaksi yang berhasil.

1. Bank Persepsi, Bank Persepsi Valas, Pos Persepsi, dan Lembaga Persepsi Lainnya yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai Collecting Agent berdasarkan Peraturan Menteri ini sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama. 2. Terhadap perjanjian kerja sama antara Bank Persepsi, Bank Persepsi Valas, Pos Persepsi, dan Lembaga Persepsi Lainnya dengan Kuasa BUN Pusat yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harus dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Biller dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku Biller, melakukan penatausahaan Kode Billing menggunakan Portal Biller yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran, paling lama sampai dengan bulan Desember 2021. 4. Petunjuk teknis yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Collecting Agent yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa denda yang besarannya ditetapkan dalam perjanjian kerja sama. 2. Collecting Agent yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda yang besarannya ditetapkan dalam perjanjian kerja sama. 3. Collecting Agent yang melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan sampai dengan pencabutan penetapan sebagai Bank Persepsi, Bank Persepsi Valas, Pos Persepsi, Lembaga Persepsi Lainnya, atau Lembaga Persepsi Lainnya Valas. 4. Bank Persepsi, Pos Persepsi, dan Lembaga Persepsi Lainnya yang melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda yang mekanisme pemberian sanksi dan besarannya ditetapkan dalam perjanjian kerja sama. 5. Bank Persepsi Valas dan Lembaga Persepsi Lainnya Valas yang melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda yang mekanisme pemberian sanksi dan besarannya ditetapkan dalam perjanjian kerja sama. 6. Collecting Agent yang melanggar ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan sampai dengan pencabutan penunjukkan sebagai Bank Persepsi, Bank Persepsi Valas, Pos Persepsi, Lembaga Persepsi Lainnya, atau Lembaga Persepsi Lainnya Valas. 7. Collecting Agent yang terlambat atau kurang melakukan pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa denda. 8. Collecting Agent yang melanggar ketentuan Pasal 46 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda yang mekanisme pemberian sanksi dan besarannya ditetapkan dalam perjanjian kerja sama.