For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 249/PMK.05/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara dalam Mata Uang Asing

Also known as: PMK 249/PMK.05/2010 · PMK No. 249/PMK.05/2010

Status:
Inactive
Effective Date:27 Desember 2010Publication Date:27 Desember 2010
Pendapatan Non PajakKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenatausahaan Penerimaan Negara dalam Mata Uang Asing
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Desember 2010
Publication Date27 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penatausahaan Penerimaan Negara dalam mata uang asing. Latar belakangnya adalah ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, Keuangan Negara, dan Perbendaharaan Negara yang memungkinkan dan mengatur penggunaan mata uang asing dalam penerimaan negara.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur lebih lanjut mengenai penatausahaan penerimaan negara dalam mata uang asing, termasuk tata cara penunjukan Bank Persepsi Mata Uang Asing, pembukaan rekening kas negara mata uang asing, dan pelaporan penerimaan negara dalam mata uang asing.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penunjukan Bank Persepsi Mata Uang Asing: Bank harus memenuhi persyaratan tertentu dan lulus UAT serta mendapatkan rekomendasi dari Bank Indonesia.
  2. Pembukaan Rekening Kas Negara Mata Uang Asing: Direktorat Jenderal Perbendaharaan membuka rekening khusus pada Bank Persepsi Mata Uang Asing.
  3. Penatausahaan Penerimaan Negara: Bank Persepsi Mata Uang Asing wajib menerima setoran penerimaan negara dan memberikan NTPN dan NTB.
  4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Satuan kerja dan Unit Eselon I Kementerian Keuangan wajib menyampaikan laporan realisasi anggaran.
  5. Reversal dan Perbaikan Data: Mengatur prosedur pembatalan transaksi dan perbaikan data penerimaan negara.
  6. Gangguan Jaringan: Mengatur tindakan yang harus dilakukan jika terjadi gangguan jaringan komunikasi.
  7. Keadaan Kahar (Force Majeure): Mengatur kondisi di mana bank dapat dibebaskan dari tanggung jawab.

Peraturan ini juga mengatur tentang penelitian atas kebenaran penerimaan negara dan sanksi bagi pelanggaran ketentuan.

(-)

1. Bank Umum/Bank Devisa yang melanggar Pasal 4 dikenakan denda 100% dari jumlah Penerimaan Negara yang diterima. 2. Bank Persepsi Mata Uang Asing yang melanggar Pasal 5 ayat (5), Pasal 7 ayat (2) dan (10) dikenakan sanksi sesuai perjanjian jasa pelayanan. 3. Bank Persepsi Mata Uang Asing yang melanggar Pasal 7 ayat (1), (4), dan (6), Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 14, dan Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan hingga pencabutan penunjukan.