For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 02/PMK.05/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.05/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Mentei Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara

Also known as: PMK 02/PMK.05/2007 · PMK No. 02/PMK.05/2007

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2007Publication Date:19 Januari 2007
Pendapatan Non PajakKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Mentei Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2007
Publication Date19 Januari 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyempurnakan beberapa substansi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan penerimaan negara. Modul Penerimaan Negara mencakup serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, hingga pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara. Peraturan ini juga mengatur pembukaan Rekening Penerimaan pada bank umum atau kantor pos oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa saldo Rekening Penerimaan pada akhir hari kerja harus disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (KUN). Dokumen sumber untuk pencatatan penerimaan negara meliputi berbagai surat setoran dan bukti penerimaan yang diterbitkan oleh Bank Persepsi, Devisa Persepsi, Pos Persepsi, dan/atau KPPN. Penerimaan negara diakui pada saat diterima di Rekening Kas Negara, dan piutang diakui untuk penerimaan yang belum disetor pada saat tanggal neraca. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh berbagai Direktur Jenderal terkait.

(-)

(-)