For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 57/PMK.05/2020 · PMK No. 57/PMK.05/2020

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juni 2020Publication Date:29 Mei 2020
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Juni 2020
Publication Date29 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018. 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018. 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan perubahan yang diusulkan oleh berbagai pihak terkait, termasuk Komite Pengarah dan Direktur Utama Badan Layanan Umum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya. Tarif ini dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan, industri berbahan baku kelapa sawit, dan eksportir. Pembayaran tarif dilakukan dalam mata uang Rupiah sesuai nilai kurs yang berlaku. Evaluasi tarif dilakukan setiap bulan oleh kementerian terkait dan hasilnya dapat digunakan untuk mengusulkan perubahan tarif kepada Menteri Keuangan.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)