Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Perubahan ini berkaitan dengan penyesuaian tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) yang didasarkan pada harga Crude Palm Oil (CPO). Tarif baru ini mencakup berbagai jenis layanan terkait kelapa sawit, seperti cangkang kernel, Palm Oil Mill Effluent (POME), Used Cooking Oil, Crude Palm Oil (CPO), Crude Palm Kernel Oil (CPKO), Crude Palm Olein, Crude Palm Stearin, Crude Palm Kernel Olein, Crude Palm Kernel Stearin, Palm Fatty Acid Distillate (PFAD), Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD), Split Fatty Acid, Split Palm Fatty Acid Distillate (SPFAD), Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate (SPKFAD), Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein, RBD Palm Oil, RBD Palm Stearin, RBD Palm Kernel Oil, RBD Palm Kernel Olein, RBD Palm Kernel Stearin, RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek, dan Biodiesel dari Minyak Sawit. Tarif yang dikenakan bervariasi berdasarkan harga CPO dan jenis layanan, dengan rincian tarif yang berbeda untuk setiap kategori harga CPO.