For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 136/PMK.05/2019 · PMK No. 136/PMK.05/2019

Status:
Inactive
Effective Date:30 September 2019Publication Date:30 September 2019
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 September 2019
Publication Date30 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.05/2019.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Latar belakang perubahan ini adalah usulan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktur Utama Badan Layanan Umum terkait penyesuaian tarif yang telah dibahas oleh Tim Penilai. Ketentuan substansial meliputi perubahan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya. Tarif ini diatur berdasarkan harga CPO dan berlaku mulai 1 Oktober 2019 hingga seterusnya. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif dengan kondisi pasar dan kebutuhan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit.

(-)

(-)