on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
Also known as: PMK 136/PMK.05/2019 · PMK No. 136/PMK.05/2019
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Latar belakang perubahan ini adalah usulan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktur Utama Badan Layanan Umum terkait penyesuaian tarif yang telah dibahas oleh Tim Penilai. Ketentuan substansial meliputi perubahan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya. Tarif ini diatur berdasarkan harga CPO dan berlaku mulai 1 Oktober 2019 hingga seterusnya. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif dengan kondisi pasar dan kebutuhan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit.