For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.01/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 131/PMK.01/2015 · PMK No. 131/PMK.01/2015

Status:
Inactive
Effective Date:8 Juli 2015Publication Date:8 Juli 2015
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 Juli 2015
Publication Date08 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.1/2007 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.01/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penerapan SOP 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2012 tentang Standar Penyusunan Layanan Unggulan (Quick Wins) Di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 ini disusun untuk memberikan pedoman dalam penyusunan proses bisnis, kerangka pengambilan keputusan, dan standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan Kementerian Keuangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan tertib penyelenggaraan tugas dan fungsi setiap unit kerja, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan mendorong setiap unit kerja memiliki proses bisnis dan prosedur baku. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Proses bisnis di Kementerian Keuangan dibagi menjadi proses bisnis kementerian dan proses bisnis unit organisasi Eselon I, yang harus disusun dalam bentuk peta proses bisnis. Penyusunan SOP harus memperhatikan prinsip kemudahan, efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan hukum. SOP di lingkungan Kementerian Keuangan terdiri dari SOP Reguler, SOP Layanan Unggulan, dan SOP Bertautan (SOP-Link).

1. SOP yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.1/2007, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang SOP yang telah ditetapkan tersebut masih sesuai dengan tugas dan fungsi, serta struktur organisasi berkenaan; dan 2. Semua unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan secara bertahap harus menyesuaikan SOP yang telah ditetapkan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)