on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
Also known as: PMK 131/PMK.01/2015 · PMK No. 131/PMK.01/2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 ini disusun untuk memberikan pedoman dalam penyusunan proses bisnis, kerangka pengambilan keputusan, dan standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan Kementerian Keuangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan tertib penyelenggaraan tugas dan fungsi setiap unit kerja, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan mendorong setiap unit kerja memiliki proses bisnis dan prosedur baku. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Proses bisnis di Kementerian Keuangan dibagi menjadi proses bisnis kementerian dan proses bisnis unit organisasi Eselon I, yang harus disusun dalam bentuk peta proses bisnis. Penyusunan SOP harus memperhatikan prinsip kemudahan, efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan hukum. SOP di lingkungan Kementerian Keuangan terdiri dari SOP Reguler, SOP Layanan Unggulan, dan SOP Bertautan (SOP-Link).