on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan/Penerapan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Kementerian Keuangan
Also known as: KMK 344/KMK.01/2012 · KMK No. 344/KMK.01/2012
Keputusan Menteri Keuangan ini menetapkan Pedoman Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan/penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Kementerian Keuangan. Pedoman ini bertujuan sebagai acuan dalam melakukan kegiatan Monev SOP di seluruh satuan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, agar penyelenggaraan Monev SOP dapat diselenggarakan secara baik, terarah, terukur, dan konsisten.
Sasaran dari pedoman Monev SOP ini adalah terlaksananya Monev SOP dengan baik dan efektif, sehingga dapat menghasilkan informasi/data sebagai bahan kajian yang komprehensif untuk menentukan langkah-langkah atau upaya lebih lanjut dalam pengelolaan SOP di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ruang lingkup Monev SOP meliputi SOP pada semua satuan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, yang terbagi ke dalam tiga kelompok bentuk: SOP reguler, SOP Layanan Unggulan, dan SOP-Link. Monev SOP mencakup aspek administratif (dasar hukum, tugas dan fungsi, keabsahan), aspek teknis (tipe dan format, kemudahan, pelayanan dan risiko, kejelasan, waktu, biaya, alat/sarana, hasil, fleksibilitas), dan aspek capaian hasil atau manfaat (pemberitahuan, distribusi dan aksesibilitas, pemahaman, penerapan/integrasi, peningkatan kinerja).
Pelaksanaan Monev SOP dilakukan oleh tim atau satuan tugas yang dibentuk khusus, dengan tugas menyusun kerangka kerja Monev, melakukan Monev, mengumpulkan dan menganalisis data, serta menyusun laporan. Pelaksana Monev SOP terdiri dari Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal di tingkat Kementerian Keuangan, serta tim atau satgas di tingkat unit organisasi Eselon I.