For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.01/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.01/2021 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 228/PMK.01/2021 · PMK No. 228/PMK.01/2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.01/2020.

Peraturan ini diterbitkan untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.01/2020. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk memperbarui kebijakan terkait pedoman penyusunan proses bisnis, kerangka pengambilan keputusan, dan standar operasional prosedur di lingkungan Kementerian Keuangan. Pembaruan ini dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap implementasi pedoman sebelumnya dan untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan organisasi.

(-)

(-)