For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2012 Tahun 2012

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Standar Penyusunan Layanan Unggulan (Quick Wins) Di Lingkungan Kementerian Keuangan

Also known as: KMK 347/KMK.01/2012 · KMK No. 347/KMK.01/2012

Status:
Inactive
Effective Date:19 Oktober 2012Publication Date:19 Oktober 2012
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypeKeputusan Menteri Keuangan
ThemeStandar Penyusunan Layanan Unggulan (Quick Wins) Di Lingkungan Kementerian Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date19 Oktober 2012
Publication Date19 Oktober 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri Keuangan ini menetapkan standar penyusunan layanan unggulan (quick wins) di lingkungan Kementerian Keuangan. Standar Layanan Unggulan adalah acuan yang berisi materi penyusunan standar layanan, meliputi:

  1. Deskripsi;
  2. Dasar hukum;
  3. Identifikasi pihak yang dilayani/pemangku kepentingan (stakeholders);
  4. Janji layanan;
  5. Proses pemberian layanan;
  6. Menyebutkan keluaran/hasil akhir (output); dan
  7. Bagan arus prosedur (flowchart).

Standar Layanan Unggulan ini digunakan sebagai acuan bagi seluruh unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dalam menyusun Layanan Unggulan. Materi Standar Layanan Unggulan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. Layanan Unggulan diusulkan oleh pimpinan unit eselon I kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

(-)

(-)